Senin, 31 Desember 2012

tugas akhir perkuliahan MPN



 Membuat Resume perkuliahan selama satu semester

Pertemuan ke-1
Kamis,13-09-12  :  -Perkenalan materi
                                 -Manajemen Pendidikan Nasional
 Hari ini kami pertama kali melakukan perkuliahan tatap muka  Manajemen Pendidikan Nasional dengan Dosen Ibu Dr. Nurhattati fuad, MPd dan Ibu Desi Rahmawati, Mpd dalam perkuliahan MPN kali ini, saya diamanahkan oleh teman sekelas untuk menjadi Penanggung Jawab kelas (pj) yang tugasnya untuk membantu menyiapkan kelas agar lebih siap dalam  melakukan perkuliahan, juga saya harus berkomunikasi langsung dengan ibu dosen terkait waktu perkuliahan, hari ini juga dibagi kelompok menjadi 9 kelompok dimana masing-masing kelompok di tugaskan kan untuk membahas 1 materi dimulai dari Manajemen Pendidikan Paud.
Pada pertemuan ini yang kami bahas adalah, materi materi apa saja yang akan di bahas selama perkuliahan 1 semester, dan mengapa sebagai Mahasiswa/i Manajemen Pendidikan kita harus mempelajari Manajemen Pendidikan Nasional, Manajemen adalah serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan menggunakan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien (Gatewood et al, 1995).Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU no 20/2003 tentang sisdiknas, pasal 1 ayat 1).
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 yang berakar dari nilai-nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (pasal 1 ayat 2).Jadi dapat disimpulkan, Manajemen Pendidikan Nasional adalah pengaturan segenap sumber daya (manusia, sarana, lingkungam, dsb) yang terlibat dalam upaya mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran dalam lingkungan nasional, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Setelah mengetahui pengertian dari manajemen pendidikan nasional bahasan berlanjut ke sistem pendidikan nasional. Yang dimaksud sistem pendidikan nasional adalh keseluruhan komponen komponen pendidikan nasionalyang saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional nya adalah pencapaian masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Berbicara tentang sejahtera, kita  juga membahas tentang negera Cina. Bagaimana negara tersebut bisa berkembang dengan pesat dalam periode yang  singkat. Tentu untuk ingin menuju ke tingkat ini, pemerintah didukung oleh rakyatnya. Seperti yang kita ketahui negara cina menganut sistem komunis, dimana peran tertinggi dimiliki oleh pemerintah, dan bagi yang  tidak sependapat akan langsung ditindaki. Rakyatnya juga menyebar diseluruh dunia, karena kita ketahui negara Cina menempati urutan pertama dalam jumlah populasi terbanyak di dunia.




Pertemuen ke-2
Kamis,27-09-12  :  -Arah baru manajememen Pendidikan nasional                                                                                                 
Pada hari ini kami mebahas tentang arah baru manajemen pendidikan Nasional yaitu  Mengulang apa yang telah dipelajari pada pertemuan sebelumnya, setelah itu masuk ke pembahasan demokrasi. Demokrasi itu sama halnya dengan dari rakyat, untuk rakyat dan bagi rakyat atau dapat dikatakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tentunya dalam demokrasi pemerintah memfasilitasi kepentingan rakyat karena rakyat memiliki peranan yang tinggi dalam pencapaian sesuatu.
Demokrasi di negara berkembang, banyaknya pemberdayaan kelompok masyarakat seperti dibuatnya LSM, banyak melakukan hubungan internasional dengan negara lain, tercapainya kesejahteraan rakyat. Demokrasi juga berawal dari keluarga. Bagaimana kesetaraan emosional didalam keluarga, tanggung jawab anak terhadap orang tuanya, otoritas yang dimiliki sang anak berdasarkan negosiasi, kewajiban anak terhadap orang tua serta keluarga yang utuh, terintegrasi secara sosial (dapat berbaur dengan masyarakat sekitarnya).
Dalam setiap perkembangan baik itu pertanian, industri maupun informasi. Selalu diikuti dengan perkembangan teknologi. Dengan teknologi yang semakin canggih kita dapat melakukan apapun dengan lebih ringan dan mudah, efektif serta efisien. Dalam pendidikan IPTEK juga harus digandengkan dengan iman dan takwa agar penggunaan teknologi dilakukan secara jujur dan benar. Dapat kita ambil contoh, seseorang yang bisa menguasai komputer/IT ada dari mereka yang menggunakan keahlian mengutak-atik komputernya untuk melakukan pencurian uang. Hal ini bisa saja terjadi karena si pelaku tidak mempuyai iman dan takwa.
Globalisasi yaitu memfungsikan industri sosial yang adaptif dengan perubahan. Menghadapi disintegrasi sosial yang mungkin saja terjadi karena adanya globalisasi ini yaitu dengan memelihara ideologi dan tradisi lokal, melaksanakan jaringan sosial yang masih berfungsi. Contoh dalam hal ini, menambahkan pelajaran bahasa sunda di dalam mata pelajaran sd/smp/sma di Jawa Barat. Hal ini sangat bagus yang dilakukan oleh pemerintah kota tetapi sifat nya yang memaksa. Karena seperti kita ketahui penduduk nya tidak hanya dari Jawa Barat saja tetapi juga dari Jakarta, Bekasi, Depok. Hal ini tentu membuat si anak, asing dengan bahasa tersebut dan menjadikan kurangnya ketertarikan dalam belajar bahasa sunda tersebut.

Pertemuan ke-3
Kamis,04-10- 12  : -Otonomi daerah desentralisasi    
Pada perkuliahan kali ini, didampingi oleh Ibu Desi dalam membahas materi Otonomi Daerah kelas dimulai pukul 12.00, Kelas dibagi menjadi 6 kelompok, tiap kelompok berdiskusi serta mempresentasikan hasil bahasannya. Membahas tentang otonomi daerah, desentralisasi, apa saja yang menjadi kewenangan pusat dan apa saja yang bukan, dengan dibentuk kelompok secara mendadak seperti itu perkuliahan menjadi menarik dan seluruh mahasiswa terlibat aktif jadi tidak hanya sekedar mendengarkan tetapi ikut member sanggahan ataupun tambahan.
Diundangkannya UU No.22 tentang pemerintahan daerah hakikatnya memberi kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan otonomi daerah yang dilandasi oleh undang-undang No.22 & 25 tahun 1999 sebagaimana telah diuraikan di atas, telah membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, termaksud penyelenggaraan pendidikan. Bila sebelumnya manajemen pendidikan merupakan wewenang pusat, dengan berlakunya UU tersebut, kewenangan tersebut dialihkan kepemerintahan kota dan kabupaten.
Otonomi luas adalah kewenangan dan keleluasaan pemerintah dalam menyelenggarakan seluruh bidang kehidupan kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta bidang yang diterapkan oleh peraturan pemerintah (pasal 7)
Pertemuan ke-4
Kamis,11-10-12  : -Manejemen  berbasis sekolah
Pada perkuliahan kali ini kami membahas tentang MBS yang di damping oleh ibu Desi, setelah mengulang pembahasan pertemuan kemarin, kami mencari tahu apa itu Manajemen Berbasis Sekolah, Mahasiswa yang hadir dalam perkuliahan kali ini 40 Mahasiswa, yang berarti hadir semua.
Manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi, dan juga merupakan otonomi pendidikan yang luas pada sekolah merupakan kepedulian pemerintah terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum, efesiensi dan pemerataan pendidikan agar dapat mengakomodasi keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerja sama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah.
Dengan kata lain, MBS adalah bagaimana sekolah itu mengatur dan mengelola sumber daya nya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dengan tujuan agar sekolah lebih mandiri.Kelemahan dari MBS: sulitnya menemukan tenaga kerja yang profesional, mendapat tekanan dari pusat (kabupaten daerah). Positifnya dari MBS: pemerataan tenaga kerja pendidik, dapat mengetahui apa yang dibutuhkan tiap daerahnya.
Keberhasilan MBS dapat kita ketahui melalui kepuasan pelanggan eksternal, adanya transparansi/keterbukaan, partisipasi, akuntanbilitas (tanggung jawab dan tanggung gugat) serta yang terakhir adanya penghargaan terhadap prestasi dalam semua aspek (kognitif, afektif dan psikomotorik).
Aspek-aspek yang dikelola oleh sekolah yaitu perencanaan dan evaluasi program, pengelolaan kurikulum, pengelolaan proses belajar mengajar, pengelolaan ketenagakerjaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, pelayanan siswa, hubungan masyarakat dan sekolah serta pengelolaan iklim sekolah.


Pertemuan ke-5   
kamis,18-10-12 : - (lanjutan) Manejemen berbasis sekolah 
Pada perkuliahan kali ini kami masih melanjutkan membahas soal Manajemen berbasis sekolah, karena materi ini cukup banyak jadi materi perkuliahan ini dibagi menjadi 2 pertemuan, perkuliahan kali ini masih di dampingi oleh ibu Desi dengan jumlah siswa yang hadir 39 mahasiswa.
Melanjutkan tentang pembahasan aspek-aspek yang dikelola oleh sekolah. Aspek yang perencanaan dan evaluasi program meliputi pembuatan RPS, RAPBS, anggaran sekolah, program kerja, VISI, dan MISI. Pengelolaan kurikulim meliputi pembuatan RPP dan silabus, muatan lokal, intrakulikuler, alokasi waktu pelajaran, kurikulum akselerasi. Pengelolaan proses belajar mengajar meliputi pengelolaan kelas, media dan metode.
 Pengelolaan ketenagaan meliputi guru honorer, pengembangan dan pelatihan. Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, inventaris. Pengelolaan keuangan meliputi BOP, BOS. Pelayanan siswa meliputi...., hubungan sekolah dan masyarakat meliputi...., pengelolaan iklim sekolah meliputi suasana belajar dikelas, kondisi lingkungan sekolah, komunikasi dalam sekolah, dan tingkah laku didalam organisasi sekolah.
Pertemuan ke-6
Kamis,29-10-12  : - Standar nasional pendidikan
Pada perkuliahan pertemuan 6 ini mulai dilakukan diskusi kelompok yang dibahas oleh kelompok 1, jumlah mahasiswa yang hadir 40 mahasiswa dan perkuliahan di damping oleh ibu Nur dan ibu Desi.
Seperti yang kita ketahui, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistim pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merupakan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan tujuan Menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. SNP sendiri memilik fungsi antara lain Sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
  1. Lingkup standar nasional pendidikan terdiri dari Standar isi
  2. Standar proses
  3. Standar kompetensi
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan
  8. Standar penilaian pendidikan
Setelah kelompok 1 memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab, dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan.
Pertemuan ke-7
Kamis,8-11-12 : -  Diskusi permendiknas (lanjutan)
Pada perkuliahan kali ini membahas tentang permendiknas, perkuliahan di damping oleh ibu Desi, dengan mahasiswa yang hadir 38 orang. Perkuliahan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan selanjutnya dan berkaitan erat dengan Standar Nasional Pendidikan.
Perkuliahan ini berisi tentang pembahasan tugas yang telah dibagi bagi pada tiap kelompok untuk membahas permendiknas seperti Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 Tentang Standar Isi, Permendiknas nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi untuk program Paket A, B, dan C, Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, dan Tunalaras, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs. SMA/MA. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, SMALB. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Permendiknas No.16 Tahun 2007 Standar kualifikasi akademik dan kompetisi guru, Permendiknas no.40 TAHUN 2009. Standar penguji pada kursus dan pelatihan, permendiknas no 41 tahun 2009 , Standar pembimbing pada kursus dan Pelatihan.dll
Setelah masing-masing kelompok memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab,pemberian masukan atau sanggahan  dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan. Kemudian ibu desi  memberikan review dan tambahan pada sesi perkuliahan ini.
Pertemuan ke-8
Kamis,22-11-12  : Pendidikan anak diusia dini
Pada pertemuan ke-8 kali ini adalah kesempatan untuk kelompok 2 dalam memaparkan materi kelompoknya, diskusi didampingi oleh Ibu Nur dengan jumlah mahasiswa yang hadir berjumlah 36 mahasiswa.
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian stimulus pendidikan agar membantu perkembangan, pertumbuhan baik jasmani maupun rohani sehingga anak memilki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Pada prinsip nya Paud Berorientasi pada kebutuhan anak seperti: Belajar melalui bermain, Lingkungan yang kondusif, Menggunakan pembelajaran terpadu, Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar, Proses pembelajaran bersifat .aktif, kreatif, interaktif,  efektif, dan menyenangkan, Proses pembelajaran berpusat pada anak
Landasan dalam penyelenggaran PAUD sendiri mengacu pada LANDASAN YURIDIS : UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003,  PP RI Nomor 27 Tahun 1990, Keputusan Mendikbud Nomor 39 Tahun 2008  Materi pelajaran dalam PAUD sendiri berisi tentang Program Kegiatan Belajar dalam rangka Pembentukan Perilaku dan Program Kegiatan Belajar dalam rangka Pengembangan Kemampuan Dasar.
Setelah kelompok 2 memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab, dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan.
Pertemuan ke-9
Kamis,29-11-12  : Manajemen pendidikan dasar
Pada perkuliahan kali ini membahas tentang Manajemen Pendidikan Dasar yang akan dipaparkan oleh kelompok 3 saya termasuk dalam kelompok ini, perkuliahan di damping oleh ibu Desi, dengan mahasiswa yang hadir 38 orang.
Kami membahas tentang Manajemen Pendidikan Dasar, Berdasarkan pasal 17 UU RI No. 20 tahun 2003 menerangkan bahwa: Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan  yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atsu bentuk lain yang sederajat. Tujuan Pendidikan Dasar itu sendiri adalah meletakkan dasar kecerdasan pengetajuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Landasan penyelenggaran Pendidikan dasar  yaitu landasan YURIDIS: “Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikutip rogram wajib belajar” (pasal 34) menjadi dasar penerimaan siswa baru di SD.
Pentingnya pendidikan dasar bagi masyarakat Indonesia Pendidikan dasar merupakan kunci yang sangat diperlukan untuk meletakan fondasi bagi kehidupan. Juga untuk Merencanakan masa depan dan meletekan landasan bagi belajar sepanjang hayat (long life learning). Dan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat.
Setelah kelompok 3 memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab, dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan.
Pertemuan ke-10
Kamis,06-12-12 :  Manajemen pendidikan menengah
Pada perkuliahan kali ini membahas tentang Manajemen pendidikan Menengah yang akan dipaparkan oleh kelompok 4, kali ini proses diskusi berjalan sendiri secara tertib tanpa didampingi oleh dosen mata kuliah, mahasiswa yang hadir sebanyak 35 orang.
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. Tingkat Satuan Pendidikan Menengah adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan pendidikan menengah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat dan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Setelah kelompok 4 memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab, dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan.
Pertemuan ke-11
       Kamis,13-12-12 :  Manajemen pendidikan tinggi
      Pada perkuliahan hari ini membahas tentang Manajemen Pendidikan Tinggi yang akan dipapar oleh kelompok 5, diskusi kali ini tanpa didampingi oleh dosen mata kuliah, mahasiswa yang hadir hari ini sebanyak 33 orang mahasiswa.
      Pendidikan Tinggi menurut UU No 12 Tahun 2012 Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkatPTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat.
      Menurut Pasal 4 Pendidikan Tinggi berfungsi: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka     mencerdaskan     kehidupan bangsa, mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif,  kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
      Penerimaan Mahasiswa baru PTN untuk setiap Program Studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain.Pemerintah menanggung biaya calon Mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru secara nasional. Perguruan Tinggi menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum Mahasiswa dalam setiap Program Studi dan kapasitas sarana dan prasarana, Dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya. Penerimaan Mahasiswa baru Perguruan Tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Penerimaan Mahasiswa baru PTS untuk setiap Program Studi diatur oleh PTS masing-masing atau dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional. Lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan akademik melalui penyetaraan.
Setelah kelompok 5 memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab, dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan.
Pertemuan ke-12
Kamis,20-12-12  :  Manajemen pendidikan luar sekolah
Pada pertemuan kali ini membahas tentang manajemen pendidikan luar sekolah yang akan dipaparkan oleh kelompok 6, diskusi kali ini tanpa didampingi dosen mata kuliah, karena saat ini Ibu nur sedang sakit dan harus dirawat di rumah sakit, mahasiswa yang hadir berjumlah 40 orang
Seperti yang kita ketahui Pendidikan luar sekolah adalah Bentuk kegiatan di luar sistem pendidikan formal baik dilembagakan (terorganisir) maupun tidak yang menyediakan layanan bagi siswa untuk memperoleh informasi, pengetahuan, latihan dan bimbingan yang disesuaikan dengan usia dan kebutuhan mereka untuk mengembangkan keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang nantinya akan bermanfaat dalam kehidupan keluarga, pekerjaan, masyarakat bahkan Negara. Latar belakang diadakan PLS ini dengan tujuan Aspek Pelestarian Budaya , Life Long Education , Aspek kebutuhan Terhadap Pendidikan , dan Keterbatasan Lembaga Pendidikan Sekolah .
Tujuan dari PLS ini antara lain untuk Melayani warga belajar agar dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya, Membina warga belajar agar memilki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja atau melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Dan Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dari pendidikan sekolah.
PLS memilik fungsi sebagai Subtitute dari pendidikan sekolah, sebagai Supplement untuk pendidikan sekolah , sebagai Complement dari pendidikan sekolah. Jenis-jenis PLS yaitu : Pendidikan Umum,  Pendidikan Keagamaan,  Pendidikan Luar Biasa ,Pendidikan Kedinasan ,Pendidikan Kejuruan.
Setelah kelompok 6 memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab, dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan.
Pertemuan ke-13
Kamis,20-12-12  : Manajemen pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus
Pada pertemuan kali ini membahas tentang manajemen pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus  yang akan dipaparkan oleh kelompok 7, diskusi kali ini tanpa didampingi dosen mata kuliah, karena saat ini Ibu nur sedang sakit dan harus dirawat di rumah sakit, mahasiswa yang hadir berjumlah 40 orang.
Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.  Alas an diperlukannya pendidikan khusus yaitu Jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia cukup banyak,  Sementara ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) yang telah mendapat layanan pendidikan berdasar data dari Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa) sebanyak 66.610 anak. Rinciannya, TKLB 8.011 anak, SDLB 44.849 anak, SMPLB 9.395 anak dan SMALB sebesar 4.395 anak.
Sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan, tempat penyelenggaraan pedidikan khusus itu dapat dilakukan di sekolah formal maupun non formal. Karena pada dasarnya yang dibutuhkan oleh anak didik adalah pelayanan yang diberikan oleh personel yang kompeten serta fasilitas dan kurikulum yang mendukung. Tujuan pendidikan adalah suatu kegiatan secara sadar.
Pendidikan Khusus itu adalah pedidikan bagi individu/anak didik yang karena penyimpangannya (secara significant) membutuhkan layanan yang menunjang untuk mengoptimalkan perkembangan potensinya. Jadi, Tujuannya yaitu mendidik secara sadar anak berkebutuhan khusus agar dapat mengotimalkan perkembangan potensinya.
Setelah kelompok 7 memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab, dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan.
Pertemuan ke-14
Kamis,27-12-12  : manajemen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Pada perkuliahan pertemuan ke-14 ini dilakukan diskusi kelompok yang dibahas oleh kelompok 8, jumlah mahasiswa yang hadir 39 mahasiswa dan perkuliahan di damping oleh ibu Nur yang telah sembuh dari sakit.
Seperti yang kita ketahui Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 6:Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, kanselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pasal 39 ayat (2)  Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Tenaga kependidikan Menurut UU RI No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 5 Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Jadi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan masuk ke dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian, kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/ pengembangan dan pemberhentian.
Tujuan Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri adalah untuk Mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap,  dapat dipercaya, dan memiliki motivasi tinggi, Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan, Mengembangkan sistem kerja dengan kinerja tinggi, Mengembangkan praktik manajemen dengan komitmen tinggi,Menciptakan iklim kerja yang harmonis. Ruang Lingkup Manajemen  Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
yaitu : Perencanaan,  Seleksi ,Manajemen Kinerja, Mutasi, Kompensasi, Pengembangan Karir , Penilaian,  Pemberhentian.
Setelah kelompok 8 memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab,pemberian masukan atau sanggahan  dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan.
Petemuan ke-15
Kamis,27-12-12  : manajemen pendidikan keagamaan dan Pondok Pesantren
Pada perkuliahan pertemuan ke-15 ini dilakukan diskusi kelompok yang dibahas oleh kelompok 8, jumlah mahasiswa yang hadir 39 mahasiswa dan perkuliahan di damping oleh ibu Nur yang telah sembuh dari sakit.
      Seperti yang telah kita ketahui Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama “pondok pesantren”, yaitu suatu lembaga pendidikan islam yang didalamnya terdapat seorang kiai (pendidik) yang mengajar dan mendidik para santri (peserta didik) dengan sarana masjid yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan terebut, serta didukung adanya pemondokan atau asrama .Tujuan Pendidikan Keagamaan dan Ponpes adalah Menurut PP No. 55 Th. 2007, pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya Pendidikan Keagamaan dan Ponpes sendiri memilik fungsi sebagai lembaga pendidikan ,sebagai lembaga penyiaran agama. Saat ini,fungsi pesantren telah melebar tidak hanya pada kedua fungsi tersebut,namun kedua fungsi itu tetp melekat.
 Ciri-ciri  khusus pondok pesantren adalah isi kurikulum yang dibuat terfokus pada ilmu-ilmu agama, misalnya ilmu sintaksis arab, morfologi arab,hukum islam, tafsir hadis, tafsir al-qur’an dan lain-lain. dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagai para santrinya, secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam dua bentuk pondok pesantren:
1.   Pondok Pesantren Salafiyah, yaitu yang menyelenggarakan pengajaran Alquran dan ilmu-ilmu agama Islam, serta kegiatan pendidikan dan pengajarannya sebagaimana yang berlangsung sejak awal pertumbuhannya.
2.   Pondok Pesantren Khalafiyah, yaitu pondok pesantren yang selain menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepesantrenan, juga menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal (sekolah atau madrasah).
Sejalan dengan perkembangan dan perubahan bentuk pesantren, Menteri Agama RI  mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun 1979, yang mengklasifikasikan pondok pesantren sebagai berikut:
    Pondok Pesantren tipe A).
    Pondok Pesantren tipe B,
    Pondok Pesantren tipe C.
    Pondok Pesantren tipe D,.

Setelah kelompok 9 memaparkan materi kemudian masuk kepada sesi Tanya jawab,pemberian masukan atau sanggahan  dan diberi kesempatan untuk 3 orang dari masing masing kelompok lain untuk memberikan pertanyaan. Kemudian ibu Nur memberikan review perkuliahan mulai dari materi Manajemen pendidikan luar sekolah sampai Manajemen Pendidikan keagamaan dan pondok pesantren, acara perkuliahan berjalan lebih lama dari biasanya.
Dengan berakhirnya diskusi kelompok MPN ini maka berakhir pula proses perkuliahan Manajemen Pendidikan Nasional pada semester 3 ini, dan selakau penanggung jawab kelas saya masih memiliki tugas yang harus dikumpulkan kepada ibu Nur yaitu, mengumpulkan makalah dan powerpoint seluruh kelompok mulai dari kelompok 1 sampai dengan kelompok 9 dalam bentuk softcopy (CD). Yang harus dikumpulkan pada hari kamis tanggal 3 Januari 2013.
Dengan mengikuti perkuliahan MPN ini sebagai mahasiswa/I jurusan Manajemen Pendidikan, kita mendapatkan banyak sekali pengetahuan tentang masalah ataupun kasus mengenai pendidikan jhusus nya yang ada di Indonesia ini, kita juga lebih paham mengenai PERMENDIKNAS, Undang-undang terkait penyelenggaraan pendidikan yang selanjutnya sebagai dasar dalam proses pemdidikan selanjutnya.



MENULISLAH SELAGI KAU BISA..
CERITAKAN APA YANG KAU RASAKAN HARI INI MELALUI TULISAN
SEBAB TULISANMU ADALAH HAL MENAKJUBKAN YANG AKAN KAU INGAT SELAMA MASA HIDUPMU